kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KSBSI ungkap 3 masalah ketenagakerjaan saat ini


Selasa, 08 September 2020 / 21:02 WIB
KSBSI ungkap 3 masalah ketenagakerjaan saat ini
ILUSTRASI. KSBSI mengungkap ada 3 masalah ketenagakerjaan yang krusial pada saat ini.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan terdapat tiga permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi saat ini.

Pertama, kaitan antara pandemi covid-19 dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut, PHK rentan terjadi selama pandemi covid-19 karena kondisi ekonomi yang kurang membaik. Sebab itu, KSBSI meminta agar permasalahan ini bisa ditangani semua pihak terkait.

Kedua, omnibus law RUU Cipta Kerja. Omnibus Law ini terbilang menjadi sorotan dan perhatian pekerja maupun buruh karena substansi yang ada berkaitan dengan hak-hak dasar pekerja/buruh.

KSBSI meminta substansi pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan jangan sampai lebih buruk dari UU ketenagakerjaan yang ada. Bahkan, jika pasal-pasal itu merugikan atau menghilangkan hak-hak buruh, KSBSI siap mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar hak-hak buruh dikembalikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Akan tetapkan UMP 2021, Kemnaker lakukan pembahasan kebutuhan hidup layak

Ketiga, terkait upah minimum tahun 2021. KSBSI menyebutkan, pembahasan tripartit penetapan upah biasanya dilakukan setiap oktober karena penetapan upah minimum akan diumumkan pada November. Elly berharap, terjadi dialog dalam tripartit itu sehingga penetapan upah minimum tidak merugikan pekerja/buruh dan pengusaha.

“Karena ada relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, jadi bisa juga untuk kenaikan upah jangan terlalu rendah, kalau bisa sekitar 5% karena sudah ada kelonggaran untuk perusahaan,” kata Elly kepada Kontan, Selasa (8/9).

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto mengatakan, rasanya tidak elok membicarakan kenaikan upah tahun 2021 saat ini. Ketimbang membahas hal tersebut, Harijanto mengatakan, lebih baik saat ini membicarakan bagaimana bisa mempercepat penciptaan lapangan kerja bagi yang sudah ter PHK atau yang sudah dirumahkan.

“Saat ini mereka perlu kerja dengan gaji cukup sudah bersyukur,” kata Harijanto.

Terkait daya beli masyarakat, Harijanto mengatakan, saat ini juga sudah ada berbagai bantuan sosial dari pemerintah. Jadi adanya bantuan sosial ini setidaknya dapat tetap menjaga daya beli masyarakat dan agar pertumbuhan ekonomi tidak minus besar seperti saat kuartal II 2020 lalu.

Selanjutnya: Ketentuan upah di RUU Cipta Kerja tuai polemik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×