kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Krisis penyidik, OJK gandeng Kepolisian


Jumat, 01 Maret 2013 / 07:08 WIB
Krisis penyidik, OJK gandeng Kepolisian
ILUSTRASI. Fenomena konjungsi tripel Bulan, Jupiter, Saturnus menghiasi langit malam. ILUSTRASI: Planet Saturnus


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sangat berat. Sebab, mereka harus melototi aktivitas pasar modal, transaksi perbankan dan industri keuangan non-bank. Namun, sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas tersebut terbilang masih kurang.

Misalnya, penyidik yang memiliki peran vital dalam menuntaskan berbagai persoalan seperti kejahatan perbankan atau penipuan investasi yang marak belakangan ini. Masalahnya, OJK cuma memiliki 30 penyidik. Itu pun merupakan peninggalan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Sebagai lembaga independen, OJK harus merekrut penyidik sesuai kebutuhan. Hanya, perekrutan tenaga ahli ini bukan perkara enteng. Atas dasar itu, OJK akan meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan penyidikan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Robinson Simbolon, mengatakan setelah MoU diteken, Polri akan memperbantukan tenaga penyidiknya kepada OJK. "Posisi penyidik OJK dari Polri sama halnya seperti yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya, Kamis (28/2).

Saat ini, Robinson menjelaskan, draf MoU terus dimatangkan dan ditargetkan tuntas paling telat akhir Maret nanti. Terkait jumlah penyidik Polri yang akan digunakan, OJK masih menghitung. "Penyidik OJK dari Polri efektif bekerja mulai awal tahun depan, setelah masa kerja penyidik dari Bapepam-LK berakhir pada 31 Desember 2013," ungkapnya. Robinson mengakui, keterbatasan jumlah penyidik berpengaruh besar terhadap kinerja OJK ke depannya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius menyatakan, institusinya siap membantu OJK dalam meningkatkan pengawasan dan penindakan di sektor jasa keuangan. "Kami membantu OJK dalam menyidik maupun menangkap pelaku kejahatan sektor jasa keuangan sesuai amanat UU OJK," katanya.

Tanpa penyidik, tentu OJK tidak bisa bekerja dalam mengungkap kasus seperti yang baru saja mencuat. Yakni, nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah yang kesulitan mengambil dana akibat anjloknya harga emas. Atau skandal pasar modal yang menimpa PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×