kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur Bumi Asih masih bisa dapat pembayaran


Minggu, 21 Mei 2017 / 19:09 WIB
Kreditur Bumi Asih masih bisa dapat pembayaran


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Proses kepaiiatan PT Asuransi Bumi Asih Jaya berbuntut panjang. Sebab, ketiga kurator yang ditunjuk untuk membereskan aset asuransi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ketiganya adalah Raymond Pardede, Gindo Hutahean, dan Lukman Sembada. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setia mengatakan tim kurator asuran BAJi diduga melakukan penggelapan atas aset milik asuransi untuk kepentingan pribadi.

Sebab, ketiganya dengan sengaja memindahkan sebagian aset asuransi dari total aset lebih kurang Rp 1,1 triliun."Mereka mengalihkan hasil pencairan unit link, deposit, dan lain-lain asuransi BAJ dan pembelian barang," jelas Agung dalam keterangan tertulis akhir pekan lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 20 miliar. Hal ini, lanjut Agung, merupakan tindak lanjut dari laporan para pemegang polis asuransi (kreditur).

Adapun kini ketiganya telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Sekadar tahu saja, ketiga kurator itu ditangkap di tiga tempat berbeda di Jakarta dan Depok, Jawa Barat pada 18 Mei 2017.

Dengan keadaan seperti ini, lalu bagaimana nasib para pemegang polis? Apakah masih bisa mendapatkan pembayaran?. Menurut Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia yang juga seorang kurator Muhammad Ismak menyampaikan, meski ada kejadian tersebut, proses kepailitan tetap berlanjut dengan menunjuk kurator baru.

"Kurator tersebut dapat diangkat berdasarkan rekomendasi dari para kreditur dan hakim pengawas, yang nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim," katanya kepda KONTAN, Minggu (21/5). Adapun Rekomendasi tersebut dapat diajukan dalam forum rapat kreditur.

Ia memastikan hal tersebut tidak akan memakan waktu yang lama. Nantinya, lanjut Ismak, kurator yang baru akan melanjutkan kinerja kurator yang lama. Menurutnya, penggelapan yang dilakukan kurator atas aset debitur pailit memang kerap terjadi.

Seharusnya, setiap kurator mengetahui posisinya untuk mementingkan para kreditur atas aset-aset debitur guna pembayaran tagihan. Setiap kurator juga harus mengetahui bahwa dirinya tidak kebal dari hukum pidana. "Kalau sudah seperti ini, pasti Bareskrim Polri sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup kalau mereka melakukan penggelapan, sangat disayangkan," tutupnya.

Sekadar catatan saja, hingga saat ini tercatat 29.000 kreditur yang mayoritas merupakan pemegang polis asuransi BAJ yang mendaftar dalam proses kepailitan dengan total tagihan mencapai Rp 1,2 triliun. Tak hanya itu, sejak asuransi dinyatakan pailit Juni 2016 tim kurator belum melakukan pembagian tahap pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×