kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU tunggu keputusan MK untuk jawab perbaikan permohonan BPN


Selasa, 11 Juni 2019 / 15:23 WIB
KPU tunggu keputusan MK untuk jawab perbaikan permohonan BPN


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menanti keputusan MK untuk menjawab atau tidak menjawab substansi yang dimuat dalam berkas perbaikan permohonan sengketa tersebut. Pasalnya, Majelis Hakim MK belum tentu mengabulkan perbaikan permohonan sengketa yang diajukan pemohon. 

"Tergantung MK, jika MK mengizinkan perbaikan gugatan, maka akan dijawab (KPU)," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (11/6). 

Sekalipun nantinya MK mengabulkan permohonan perbaikan sengketa, Wahyu mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan jawaban. Wahyu menyebut, pihaknya bersama tim hukum terus mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang sengketa melawan BPN. 

"Bahan gugatan dari BPN 02 tentu akan kita jawab dengan dalil-dalil yang dipertanggungjawabkan," katanya. 

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan sengketa pilpres tak diatur dalam Peraturan MK. Meski begitu, Majelis Hakim MK punya kewenangan untuk menerima ataupun menolak dokumen perbaikan tersebut. 

"Terkait dengan perbaikan permohonan pemohon, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6). 

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin. 

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6). (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tunggu Keputusan MK untuk Jawab Perbaikan Permohonan BPN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×