kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kembali datangi MK, tim hukum Prabowo-Sandi lengkapi bukti gugatan hasil pilpres


Selasa, 11 Juni 2019 / 13:13 WIB
Kembali datangi MK, tim hukum Prabowo-Sandi lengkapi bukti gugatan hasil pilpres


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6/2019). Tim hukum Prabowo-Sandi datang untuk melengkapi berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU). 

"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi, alhamdulilah kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6). 

Denny menuturkan, berkas-berkas yang diberikan berupa bukti-bukti gugatan perkara PHPU. "Soal buktinya dan argumentasinya, sebentar lagi bisa dilihat publik. Menurut peraturan MK Pasal 10 Nomor 4 tahun 2018, itu (bukti) akan di-upload setelah diregister hari ini," ujar Denny. 

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menuturkan, PHPU Pilpres akan diregistrasi pada Selasa (11/6/2019). 

Permohonan tersebut akan resmi menjadi perkara dan menjadi domain publik. Pada hari yang sama, juga akan diberikan akta registrasi perkara konstitusi pada pemohon dan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait. 

Pada Senin (10/6), Tim Hukum BPN mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin. 

Dalam permohonan sebelumnya, BPN mengajukan sejumlah materi gugatan ke MK. Intinya, mereka menganggap Pilpres 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41%. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59%). (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Datangi MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Bukti Gugatan Hasil Pilpres"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×