kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Beda pendapat soal Ma'ruf Amin dan status anak usaha BUMN


Selasa, 11 Juni 2019 / 14:17 WIB
Beda pendapat soal Ma'ruf Amin dan status anak usaha BUMN


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, berpendapat bahwa calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) saat mendaftarkan diri sebagai cawapres. 

"Tim meyakini bahwa Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres, karena masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (11/6). 

Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu. 

Bantahan TKN 
Hal itu telah dibantah oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga. 

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. 

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan, BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.  

Beda pendapat 
Denny Indrayana mengatakan, bagi yang menyebut bahwa anak usaha BUMN tidak termasuk BUMN, berarti menggunakan pendekatan korporasi. Sedangkan, yang mengatakan termasuk BUMN, berarti menggunakan pendekatan antikorupsi. 

"Dalam pendekatan antikorupsi, khususnya dalam UU Tipikor dan UU Keuangan Negara, maka setiap penyertaan modal negara adalah keuangan negara," kata Denny. 

Selain itu, menurut Denny, pernah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa keuangan BUMN masuk ke dalam rezim keuangan negara. Untuk itu, penyertaan modal BUMN ke anak perusahaannya semestinya dimasukkan dalam penyertaan keuangan negara. 

"Dalam penjelasan pasal 2 huruf i UU Keuangan Negara, dijelaskan kekayaan lain termasuk juga kekayaan dikelola oleh perusahaan negara atau daerah," kata Denny. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Pendapat soal Ma'ruf Amin dan Status Anak Usaha BUMN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×