kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

KPU tetapkan Alfito Deannova dan Putri Ayuningtyas sebagai moderator debat ketiga


Selasa, 26 Februari 2019 / 21:03 WIB
KPU tetapkan Alfito Deannova dan Putri Ayuningtyas sebagai moderator debat ketiga


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan dua jurnalis, Alfito Deannova dan Putri Ayuningtyas, sebagai moderator debat ketiga pilpres. Dua nama tersebut diputuskan melalui kesepakatan KPU dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. 

"Moderator disepakati Alfito Deannova dan Putri Ayuningtyas," kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat persiapan debat ketiga di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2). 

"Ini sudah hasil kesepakatan semua," sambungnya. Alfito Deannova mengawali karir sebagai jurnalis di Liputan6. Saat ini, Alfito menjabat sebagai pemimpin redaksi portal media online Detik.com. Sedangkan Putri Ayuningtyas adalah presenter CNN Indonesia TV. Putri mengawali karir sebagai jurnalis Metro TV tahun 2009. 

Debat ketiga pilpres akan diselenggarakan Minggu (17/3). Pesertanya adalah cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. Tema debat ketiga ialah pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya. Debat ketiga pilpres akan digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, oleh Trans 7, Trans TV, dan CNN Indonesia TV. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alfito Deannova dan Putri Ayuningtyas Ditetapkan Jadi Moderator Debat Ketiga"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×