kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU Sebut Sudah Ada 13 Parpol Mendaftar Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya


Minggu, 07 Agustus 2022 / 09:27 WIB
KPU Sebut Sudah Ada 13 Parpol Mendaftar Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di dalam gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020). Sebanyak 13 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai calon peserta Pemiu 2024 ke KPU hingga Sabtu (6/8).


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pendaftaran tinggal sepekan lagi, sebanyak 13 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga Sabtu (6/8). Sesuai jadwal tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol pada 1-14 Agustus 2022.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, calon peserta pemilu wajib menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya memenuhi syarat atau tidak, tetapi, baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/8).

Baca Juga: PAN, Golkar, dan PPP akan Daftar Bersama ke KPU pada 10 Agustus Mendatang

Saat ini ada 9 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.

Sedangkan empat partai lainnya, yaitu Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) belum melengkapi dokumen pendaftaran.

Hasyim menuturkan, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan pendaftaran parpol sudah lengkap.

"Jika belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” kata Hasyim.

Selain itu Hasyim menjelaskan, proses pendaftaran calon peserta pemilu belum masuk tahap verifikasi administrasi. Pada tahap verifikasi administrasi, KPU akan menilai apakah dokumen pendaftaran memenuhi syarat atau tidak.

Baca Juga: Maju Pilpres 2024, Cak Imin: Pak Jokowi Pasti Mendukung

Penulis : Irfan Kamil
Editor : Kristian Erdianto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "13 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu, Dokumen 9 Partai Dinyatakan Lengkap".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×