kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPU resmi tutup pendaftaran parpol Pemilu 2019


Senin, 16 Oktober 2017 / 22:09 WIB
KPU resmi tutup pendaftaran parpol Pemilu 2019


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - 

KPU Resmi Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu 2019

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi mengakhiri masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pada Senin (16/10) malam. Hingga pukul 20.45 WIB, sebanyak 22 parpol telah resmi mendaftar ke KPU.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan menggelar evaluasi usai pendaftaran resmi ditutup pukul 24.00 WIB Senin malam. Menurutnya, proses penelitian berkas pendaftaran parpol masih terus berlangsung.

"Bagi pendaftar yang datang menjelang pukul 24.00 WIB, itu kan kami perlu meneliti dokumennya. Meneliti kelengkapan dokumen minimal memerlukan waktu enam jam. Kami asumsikan jika ada yang mendaftar pada jam 24.00 WIB, berarti kami belum tahu lengkap atau tidak (berkas pendaftaran), sebab memeriksa dokumen butuh waktu," jelas Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Dengan asumsi enam jam pemeriksaan itu, hasil akhir dari status pendaftaran keseluruhan parpol baru dapat diketahui minimal pada pukul 06.00 WIB, Selasa (17/10). Wahyu menuturkan, hasil akhir pendaftaran akan diumumkan kepada semua parpol yang telah mendaftar.

Selanjutnya, bagi parpol yang telah mendaftar tetapi belum lengkap syarat-sayaratnya, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU .

"Itu masuk dalam evaluasi kami, sebab kemungkinan masih ada banyak. Kondisinya bisa jadi parpol itu setelah kami teliti sudah lengkap berkasnya, kemudian ada masalah. Lalu ada juga parpol yang mendaftar tetapi belum lengkap berkasnya. Nanti kebijakannya seperti apa kami belum bisa informasikan,” paparnya.

Kebijakan terkait hal tersebut, kata Wahyu, masih dalam proses evaluasi KPU. Sementara itu, KPU mempersilakan jika parpol ada yang ingin mengajukan sengketa terhadap proses pendaftaran.

"Dari sisi regulasi memang dimungkinkan untuk itu. Kami hormati jika parpol itu menempuh jalur hukum. Kami sudah mempersiapkan data, termasuk proses konsultasi, komunikasi antara parpol dengan helpdesk, sudah kami data. Dengan demikian akan  diketahui,  parpol mana saja yang intens berkomunikasi, mana yg kurang komunikasi, dan mana parpol yang sama sekali tidak berkomunikasi," jelas Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×