kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPU: Peserta Pemilu 2024 Dapat Beriklan Paling Banyak di 3 Media Massa Cetak


Sabtu, 18 November 2023 / 07:15 WIB
KPU: Peserta Pemilu 2024 Dapat Beriklan Paling Banyak di 3 Media Massa Cetak
ILUSTRASI. Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan Mochamad Afifuddin (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers jelang Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023). Pengundian nomor urut Capres-Cawapres Pilpres 2024 akan digelar di KPU pada hari Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi iklan kampanye di media massa yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye.

Batasan-batasan tersebut diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Baca Juga: Momen Nataru Hingga Pemilu, Ini Sederet Peristiwa Pendorong Peningkatan Uang Beredar

Pada media massa cetak, KPU membatasi iklan kampanye paling banyak 2 halaman di masing-masing media. Peserta pemilu dapat beriklan paling banyak di 3 media massa cetak selama paling lama 21 hari.

Kemudian, peserta pemilu juga diberi kesempatan paling banyak 3 spot iklan pada media massa elektronik, dengan durasi iklan maksimum 30 detik. Mereka diberi kesempatan beriklan maksimum di 6 media massa elektronik selama paling lama 21 hari juga.

Di media online, peserta pemilu hanya diperbolehkan beriklan 1 banner di paling banyak 5 media, dengan durasi pemasangan iklan paling lama 21 hari. Iklan-iklan ini didesain dan dibuat oleh masing-masing peserta pemilu, termasuk pembiayaannya.

"Tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu atau partai politik peserta pemilu di tingkat pusat menyampaikan desain dan materi iklan kampanye pemilu paling lambat 5 (lima) hari sebelum penayangan iklan kampanye pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Keputusan itu.

Baca Juga: Capres - Cawapres Diminta Membuat Rencana Aksi Pengembangan Teknoagroindustri Pangan

KPU mengatur, iklan kampanye peserta pemilu di media massa ini harus meliputi nama, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon/foto pengurus partai politik, lambang partai politik, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan partai politik peserta pemilu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Batasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×