kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPU periksa administrasi parpol di tahap kedua


Selasa, 17 Oktober 2017 / 16:27 WIB
KPU periksa administrasi parpol di tahap kedua


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10). 

Sebanyak 27 parpol mendaftarkan diri ke KPU. Sepuluh parpol di antaranya telah mendapatkan tanda terima dari KPU.

Sementara, 17 parpol sisanya masih harus melengkapi sejumlah persyaratan. KPU memberikan batas waktu hingga Selasa pukul 24.00 WIB atau Rabu (18/10) pukul 00.00 WIB.

Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, setelah menerima pendaftaran parpol, KPU melakukan tahap berikutnya, yaitu tahapan administrasi.

"Penelitian administrasi itu sampai tanggal 15 November," kata Viriyan.

Adapun, yang menjadi objek penelitian administrasi yaitu kesesuaian data dari berkas yang diserahkan. Misalnya, apakah ada keanggotaan atau pengurus ganda pada sebuah parpol.

Tahapan administrasi akan meneliti dokumen kepengurusan, dokumen sewa gedung, nomor rekening parpol, dan sebagainya.

Viriyan menambahkan, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) akan mempermudah KPU dalam melaksanakan tahapan ini.

"Kami akan cek semua," kata dia. 

Jika ditemukan adanya keanggotaan ganda, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual dalam konteks pemeriksaan administrasi.

"Misalnya syarat minimal dukungan keanggotaan parpol misal 200. Parpol tertentu ada menyerahkan persis 200. Setelah ada kegandaan ternyata berkurang lima menjadi 195. Nanti ada kesempatan masa perbaikan," ujar Viriyan.

Jika ditemukan kegandaan antar-parpol, misalnya si Fulan tercatat di partai A, partai B, partai C, dan partai D, maka KPU akan menanyakan kepada yang bersangkutan di partai mana sebenarnya dia menjadi anggota.

Setelah tahapan penelitian administrasi, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual dari tanggal 15 November 2017 hingga 5 Februari 2018.

"Nah, tahap ini mengunjungi tempat atau menemui anggota parpol. Khususnya parpol baru dan parpol lama yang di daerah otonom baru. Nah hasil ini kemudian akan dirangkum dan dimasukkan ke SIPOL lagi," papar Viriyan.

"Sehingga akan muncul, parpol, kami, dan Bawaslu akan tahu bahwa di daerah ini anggota parpolnya kurang. Nah itu nanti diberi kesempatan memperbaiki," lanjut dia.

Pemeriksaan akan dilakukan berjenjang dan maksimal selesai pada 5 Februari 2018.

Pada 17 Februari 2018, KPU diagendakan mengumumkan parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×