kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ingin 'nyapres', Rhoma Irama gugat UU Pemilu


Rabu, 09 Agustus 2017 / 13:33 WIB
Ingin 'nyapres', Rhoma Irama gugat UU Pemilu


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman) Rhoma Irama mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8).

Pasal yang hendak diuji adalah Pasal 222 mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman, yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.

Selain itu, syarat sebesar 20% kursi dan/atau 25% suara sah nasional bagi parpol yang ingin mengajukan calon presiden dinilai tidak relevan karena Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Pembatasan ini menutup hak konstitusi rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan. Kalau mengajukan judical review harus ada legal standing kan. Dalam hal ini Partai Idaman mempunyai legal standing karena mencalonkan ketua umumnya," ujar Rhoma, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Selain itu, Rhoma memandang, ketentuan Pasal 173 UU Pemilu bersifat diskriminatif karena parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan ikut proses verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Sementara, parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Sementara, Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dam ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Oleh sebab itu, Rhoma meminta MK agar memutus Pasal 173 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pasal ini sangat diskriminatif sekali. Mengacu pada pasal 26 E ayat 1 (UUD 1945), pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, jujur dan adil," ujar Rhoma. (Kristian Erdianto)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Ingin "Nyapres" 2019, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×