kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

KPU mulai prakualifikasi lelang logistik pemilu


Kamis, 17 Oktober 2013 / 15:55 WIB
KPU mulai prakualifikasi lelang logistik pemilu
ILUSTRASI. Fasilitas RS Grha Kedoya milik PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK).


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, proses lelang pengadaan barang logistik Pemilu Legislatif 2014 akan digelar mulai 14 November 2013. Proses akan berlangsung selama sekitar sebulan, sehingga pemenang tender dapat diumumkan pada 17 Desember 2013.

"Sesuai jadwal yang sudah kami tetapkan, proses pelelangan akan dilaksanakan pada 14 November sampai 16 Desember 2013. Sedangkan penetapan pemenang pada 17 Desember 2013," ujar Arief Rahman Hakim dalam keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Ia mengatakan, meski proses pelelangan baru efektif berjalan bulan depan, KPU sudah memasuki tahap pra-kualifikasi bagi calon peserta lelang.

Menurutnya, tahapan tersebut sudah dilakukan sejak kemarin, Rabu (16/10/2013) hingga 13 November mendatang.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, proses pra-kualifikasi adalah proses penilaian apakah suatu perusahaan dapat menjadi peserta lelang atau tidak. Dia mengatakan, ada beberapa persyaratan kualifikasi yang ditetapkan KPU.

Hal tersebut, di antaranya, memiliki mesin cetak web empat warna minimal lima unit, memiliki mesin potong satu sisi minimal 10 buah, dan memiliki mesin cetak sheet fed empat warna ukuran plano sebanyak empat unit. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×