kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

KPU mengatur metode kampanye Pilkada dengan protokol Covid-19, ini perinciannya


Kamis, 09 Juli 2020 / 11:51 WIB
KPU mengatur metode kampanye Pilkada dengan protokol Covid-19, ini perinciannya
ILUSTRASI. KPU. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/17.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan, yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring. 

Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Diberitakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7/2020). 

"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19. Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf boleh lega, MA tak batalkan kemenangan mereka

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×