Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini meluncurkan lembaga pemantau, lembaga survei, dan lembaga hitung cepat (quick count). Dalam peluncuran (launching) tersebut, KPU mencatat sebanyak 56 lembaga survei, 46 hitung cepat, dan 19 lembaga pemantau.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan peluncuran tersebut agar sesama lembaga pemantau, survei, dan hitung cepat tersebut dapat bertemu dalam satu forum melakukan koordinasi agar kegiatan di lapangan nanti bisa saling memahami pekerjaan masing-masing lembaga dan dapat saling membantu.
"Kita sangat kawatir jika antarlembaga tidak memiliki koordinasi yang erat. Karena objek apa yang ingin kita amati, atau kita jadikan sumber data adalah satu yaitu tempat pemungutan suara," ujar Husni saat acara peluncuran, di KPU, Jakarta, Sabtu (29/3).
Husni melanjutkan, dengan jumlah lembaga pemantau dan hitung cepat yang demikian banyaknya, pasti lah membutuhkan tempat di TPS.
Selain itu, Husni mengingatkan agar masing-masing lembaga survei dan pemantau tidak boleh berpihak atau harus independen. Menurut Husni, lembaga survei harus menggunakan metode tepat dalam membuat suatu survei.
"Sebagai lembaga survei dan pemantau tidak boleh berpihak," katanya. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News