Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, lembaga survei politik baru diperbolehkan mengumumkan quick count atau hitung cepat pemilu dua jam pasca-pemungutan suara tuntas di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB).
Artinya, hitung cepat baru boleh tayang 17 April 2019 pukul 15.00 WIB, setelah pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. "Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Jika hitung cepat ditayangkan kurang dari dua jam, maka lembaga survei dinyatakan melanggar hukum. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," ujar Wahyu.
Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Sementara Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".
Selain pengaturan waktu, Undang-Undang juga mengharuskan lembaga survei politik menyatakan hitung cepat merupakan prakiraan hasil penghitungan suara.
Pasal 449 ayat (4) UU Pemilu mengatakan, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu".
Sanksi pelanggaran aturan tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat (1) yang berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hitung Cepat Baru Boleh Dipublikasi 2 Jam Usai Pemungutan Suara Tuntas"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News