kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.296   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.214   100,21   1,41%
  • KOMPAS100 1.052   14,62   1,41%
  • LQ45 810   8,12   1,01%
  • ISSI 232   2,79   1,22%
  • IDX30 421   4,21   1,01%
  • IDXHIDIV20 495   5,11   1,04%
  • IDX80 118   1,04   0,89%
  • IDXV30 120   1,08   0,91%
  • IDXQ30 136   1,34   0,99%

KPU Harus Perbaiki Kualitas Surat Suara


Selasa, 10 Februari 2009 / 11:26 WIB
KPU Harus Perbaiki Kualitas Surat Suara


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU memperbaiki kualitas surat suara. Karena mereka menemukan beberapa kesalahan dalam hasil pencetakan surat suara. Kesalahan tersebut terletak pada warna gambar partai dan ukuran huruf nama caleg.

"Kualitas surat suara masih jelek sekali, kami minta diperbaiki," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Idrus Marham melalui telepon, Selasa (10/1).

Idrus yang berasal dari Fraksi Golkar menjelaskan, warna gambar partainya tidak sesuai. Seharusnya warna dasar pohon beringin dalam logo partai Golkar berwarna hijau, namun tercetak berwarna kehitam-hitaman.

Selain itu, ukuran huruf nama caleg juga tercetak dengan besaran huruf yang berbeda. Sehingga ada nama caleg yang lebih menonjol atau mudah terlihat karena ukuran hurufnya lebih besar. "Kami tidak tahu ini kesalahan KPU atau Percetakan. Tapi kami sudah minta KPU menginventarisasi masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pemilu, termasuk tentang pencetakan surat suara. Setelah itu akan dibahas bersama untuk mencari solusinya," urai Idrus.

Senada dengan DPR, Bawaslu pun menilai kualitas kertas surat suara masih kurang bagus. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini meminta KPU betul-betul mengamati proses pencetakan surat suara. Ia menekankan agar KPU waspada dan mempertimbangkan waktu yang tersedia dalam distribusi surat suara. Sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan tepat waktu.

"Kami khawatir pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak dapat dilaksanakan tepat waktu," ucap Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×