kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dikabulkan, Tak Wajib 30 Tahun Saat Daftar


Kamis, 30 Mei 2024 / 15:37 WIB
Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dikabulkan, Tak Wajib 30 Tahun Saat Daftar
ILUSTRASI. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materiil syarat batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur seperti tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materiil syarat batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur seperti tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Hak uji materiil syarat batas usia di PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Permohonan hak uji materil atas aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur tersebut telah diputuskan pada Rabu, (29/5) oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cegah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyudi. 

"Kabul permohonan hak uji materiil," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (30/5).

Baca Juga: Begini Figur Gubernur yang Dibutuhkan Jakarta Saat Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota minimal 25 tahun saat ditetapkan menjadi pasangan calon, dianggap MA tidak sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Dengan begitu, MA mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah berlaku pada pelantikan, bukan saat penetapan calon.

Sebab, MA menilai bahwa pasal pada aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Melalui putusan ini, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×