kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga janji revisi UU ITE jika terpilih


Kamis, 31 Januari 2019 / 20:28 WIB
Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga janji revisi UU ITE jika terpilih


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengunjungi terpidana Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1). Kehadiran Sandiaga didampingi oleh istri Dhani, Mulan Jameela dan anak bungsu, Abdul Qodir Jaelani.

"Tentunya kami memberikan semangat, motivasi, dan perasaan solidaritas untuk Ahmad Dhani yang sedang mendapatkan cobaan, mendapatkan ujian," ujar Sandiaga kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.

Seusai mengunjungi Dhani, dirinya semakin yakin merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terpilih menjadi wakil presiden.

Menurut dia, banyak pihak menyalahartikan UU ITE. "Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo-Sandi, kami akan revisi UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet. Pasal-pasal karet itu akhirnya sangat rentan diinterpretasikan untuk memukul lawan dan menolong teman," ucapnya.

Pihaknya akan merevisi UU ITE agar bisa menghilangkan pasal-pasal karet tersebut.

"Hukum (yang sekang) itu tegak lurus. Hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih, dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," ujar Sandiaga. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang sejak Senin (28/1). (RYANA ARYADITA UMASUGI)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com denga judul "Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga janji revisi UU ITE jika terpilih"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×