Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak yang sudah diterima KPU Kabupaten atau Kota bisa langsung dimusnahkan. Tapi, pemusnahan tersebut tidak sembarang dan harus mengikuti mekanisme.
"KPU setempat harus berkomunikasi dengan Panwas dan kepolisian. Itu harus dituangkan dalam berita acaranya. Kita sudah buatkan prosedur untuk pemusnahan," ujar komisioner KPU, Arief Budiman, di KPU, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Sebelum dimusnahkan, sambung Arief, KPU Kabupaten atau Kota diminta segera melaporkan berapa surat suara yang rusak karena tercoblos, terkena tinta, warnanya pudar dan sebagainya, ke pihak perusahaan pencetak surat suara untuk dimintakan gantinya.
Arief menambahkan, jika surat suara yang rusak terjadi perusahaan maka tanggungjawab perusahaan. Jika surat suara sudah sampai ke KPU Kabupaten atau Kota dan setelah dibuka kondisinya rusak, maka perusahaan harus menggantinya.
Bahkan, kata Arief, jika dalam proses sortir di tingkat KPU Kabupaten atau Kota menemukan surat suara rusak, diminta segera melapor untuk mendapatkan surat suara penggantinya dari perusahaan. KPU mengaku masih merekap berapa yang rusak.
Sejumlah temuan masyarakat, lembaga pemantau pemilu, mendapati banyak surat suara yang rusak. "Kami akan tindaklanjuti kritik-kritik tersebut. Bahwa kemudian kepuasan publik tidak bisa terpenuhi 100 persen pasti ada," imbuhnya. (Yogi Gustaman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News