Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Komisi II DPR RI sedang membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024.
Salah satu isu strategis yang dibahas adalah penggunaan media sosial dalam kampanye Pilkada 2024.
Dalam rancangan PKPU ini, KPU membatasi pasangan calon untuk memiliki maksimal 20 akun per platform media sosial untuk keperluan kampanye.
Baca Juga: KPU: Calon Kepala Daerah yang Tak Laporkan Dana Kampanye Akan Diberi Sanksi
"Rencana kebijakan yang kami ajukan, yang kami atur, untuk jumlah akun media sosial maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi sebagaimana pengaturan yang kami ajukan pada Pasal 44," ujar Anggota Komisioner KPU RI, August Mellaz, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (26/8).
Selain itu, Mellaz juga mengungkapkan adanya penyesuaian dalam nilai konversi bahan kampanye untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Terbit, Syarat Pencalonan Pilkada Ikuti Putusan MK
Dalam rancangan PKPU tersebut, setiap bahan kampanye maksimal memiliki nilai sebesar Rp 100.000. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yaitu Rp 60.000, yang tertuang dalam PKPU No. 11 Tahun 2020.
"Nilai konversi bahan kampanye, pada pengaturan sebelumnya, PKPU 11 tahun 2020, itu konversinya (bahan kampanye) senilai Rp60.000," jelas Mellaz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News