kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.359   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.844   12,00   0,15%
  • KOMPAS100 1.196   2,99   0,25%
  • LQ45 970   2,64   0,27%
  • ISSI 228   0,40   0,17%
  • IDX30 494   0,86   0,17%
  • IDXHIDIV20 596   1,95   0,33%
  • IDX80 136   0,32   0,24%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   0,66   0,40%

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Terbit, Syarat Pencalonan Pilkada Ikuti Putusan MK


Senin, 26 Agustus 2024 / 11:52 WIB
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Terbit, Syarat Pencalonan Pilkada Ikuti Putusan MK
ILUSTRASI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/22/2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu (25/8/2024) malam.

Peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.

Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.

Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yanfg bersangkutan.

Baca Juga: Aturan Pilkada Serentak Mengikuti Putusan MK

Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.

Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan pilkada.

Baca Juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi DPR RI 2024-2029, Ini Rinciannya

Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkampanye dan berlaga dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024.

KPU sebelumnya juga telah mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengakomodasi putusan MK.

Selanjutnya: Kesalahan Proses Informasi Bisa Mempengaruhi Hasil Investasi

Menarik Dibaca: Arinna Premium Hijab Luncurkan Produk Baru Guna Memperluas Pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×