kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPPU tidak menemukan kejanggalan akuisisi BWJ


Senin, 28 Mei 2012 / 22:28 WIB
Drama Korea terbaru Youth of May bersaing rating tertinggi di minggu kedua Mei.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan pendapat mengenai proses akuisisi yang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) terhadap PT Banten West Java Tourism Development (BWJ).

Dalam pendapat tersebut, KPPU tidak menemukan adanya indikasi praktik monopoli atau persaingan usaha. Dalam salinan putusan yang diperoleh KONTAN, alasan KPPU mengeluarkan pendapat itu karena produk dan kegiatan usaha yang dimiliki KIJA dan BWJ sama, tetapi objek bisnisnya berbeda.

Objek bisnis KIJA adalah, bidang pengelolaan kawasan industri sedangkan objek bisnis BWJ bergerak dibidang pengelolaan kawasan wisata. "Berdasarkan hasil analisis, fungsi dan konsumen kawasan industri, sama sekali berbeda dengan fungsi dan konsumen kawasan wisata," kata Ketua KPPU, Tadjoeddin Noer Said.

Hal ini menunjukkan, kalau kawasan industri tidak bersubstitusi dengan kawasan wisata, oleh karena itu analisis terkait pasar geografis tidak perlu dilakukan. Sementara itu, pendapat KPPU tersebut dikeluarkan sejak 1 Mei lalu.

Selain itu, menurut Tadjoeddin, pengambil alihan saham BWJ juga tidak dilakukan oleh perusahaan yang terafiliasi, sehingga demikian kriteria pengambil alihan saham sudah memenuhi syarat akuisisi yang sehat.

Sedangkan proses akuisisinya telah dilakukan 15 Desember 2011 lalu, dan Jababeka mengambil 100% kepemilikan BWJ, dengan jumlah saham yang diakuisisi mencapai 874.520 saham. Sementara , berdasarkan informasi yang beredar, nilai akuisisinya diketahui mencapai Rp 1,5 triliun.

Dalam berkas pendapat KPPU juga diketahui, tujuan akuisisi ini diantaranya untuk, memperluas lini bisnis KIJA, dengan melakukan diversifikasi usaha di bidang pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×