kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPPU mulai sidangkan perkara tender E-KTP


Minggu, 08 April 2012 / 15:24 WIB
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa anti-kudeta berjalan di belakang barikade sementara api membakar Jembatan Bayint Naung di Mayangone, Yangon, Myanmar, Selasa (16/3/2021). REUTERS/Stringer


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan persekongkolan tender elektronik KTP (e-KTP).

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi menyebutkan sidang bakal mulai Rabu (11/4) mendatang. "Dengan agenda pembacaan laporan dugaan persengkokolan tender," katanya melalui siaran pers diterima KONTAN, Minggu (8/4).

Oleh sebab itu, Majelis yang diketuai oleh Dr. Sukarmi, S.H., M.H (Ketua), Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M (Anggota), Didik Akhmadi, Ak., M.Com (Anggota), Ir. M. Nawir Messsi, M.Sc (Anggota) dan Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S (Anggota) bakal memanggil enam terlapor yang diduga melakukan persekongkolan ini yaitu (1) Panitia Tender; (2) Konsorsium PN; (3) PT AG; (4) PT TMG; (5) Konsorsium SC dan (6) PT KH.

Berdasarkan pasal 45 Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara pada 45, para terlapor ini berhak mengajukan tanggapan, nama saksi dan nama ahli serta surat atau dokumen lainnya dalam 7 hari setelah sidang pertama tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan karena investigator telah menemukan dua alat bukti dalam penyelidikan dengan No. 38/Lid-L/X/2011 yang dimulai sejak tanggal 28 September 2011 berdasarkan laporan No. 131/KPPU-L/VII/2011 oleh anggota masyarakat. “Saya berharap para terlapor hadir dalam sidang pertama ini agar mengetahui laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka,” kata ketua Majelis, Komisioner Sukarmi.

Sebelumnya KPPU, mencium adanya persengkokolan dalam penyelenggaraan tender penerapan E KTP berbasis NIK nasional tahun 2011 senilai Rp 5,8 triliun yang diduga melanggar pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) oleh Investigator.

Pasal 22 mengatur: ”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×