kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU teliti dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster


Kamis, 12 November 2020 / 19:28 WIB
KPPU teliti dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL).

“Bukan soal benihnya, namun persoalan logistiknya, forwarding nya,” kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih, Kamis (12/11).

Guntur menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Posisi pasar monopoli tadi terendus terjadinya pola kegiatan usaha yang tidak efisien. Diantaranya pintu masuk untuk melakukan ekspor terkonsentrasi hanya di satu titik yaitu di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar dia.

Baca Juga: Ada ruang penurunan 25%, akankah harga BBM turun?

Guntur mengatakan, pelaku usaha ekspor BBL sebagian berada di Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sehingga pengiriman ekspor yang hanya melalui satu bandara dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.

Padahal, lanjut dia, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.

Yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

Baca Juga: Selama 2019, KPPU telah memutus 29 perkara, berapa nilai dendanya?

“Secara praktek, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudidaya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL,” terang dia.

Guntur mengatakan, dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar. Tingkat risiko mortalitas BBL juga akan turun, karena BBL dapat diterima di Negara tujuan dalam kondisi segar dan dapat memberikan keuntungan bagi eksportir.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×