kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU sidang 32 perusahaan yang diduga kartel sapi


Selasa, 15 September 2015 / 20:14 WIB
KPPU sidang 32 perusahaan yang diduga kartel sapi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sidang pertama terhadap 32 perusahaan yang diduga melakukan kartel sapi.

Dalam sidang yang diketuai oleh Chandra Setiawan ini, salah satu investigator KPPU M. Noor Rofieq menyampaikan 32 perusahaan yang diduga melakukan tindakan kartel tersebut telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perusahaan tersebut antara lain, PT Andini Karya Makmur, PT Andini Persada Sejahtera, CV Mitra Agro Sampurna, PT Agro Giri Perkasa, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Andini Agro Loka, PT AustasiaStockfeed, PT Bina Mentari Tunggal, PT Citra Agro Buana Semesta, PT Elders Indonesia, PT Fortuna Megah Perkasa, dan PT Great Giant Livestock.

Adapun menurut investigator, objek perkara persidangan ini adalah perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di kawasan Jabodetabek pada 2012 hingga Agustus 2015.

Sekedar informasi, dalam pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan pada pasal 19 huruf c menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Atas hal tersebut, CV Mitra Agro Sampurna sebagai salah satu terlapor menyampaikan akan membantah dugaan tersebut. "Kami dan anggota asosiasi pedagang daging sapi seluruh Indonesia (APDASSI) tak pernah bersekongkol," ungkap Riza Haerudin, Direktur Utama CV Mitra Agro Sampurna usai persidangan.

Meski begitu, ia mengakui memang ada tindakan penahanan pasokan untuk memenuhi akhir tahun, tapi tak ada kesepakatan.

Sementara itu Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf menjelaskan pelaku usaha tak dibenarkan untuk melanggar UU KPPU. Meski, ada yang tak beres dalam kebijakan pemerintah. "kalau terbukti melakukan kartel maka sangat memungkinkan bagi kami untuk menghukum pelaku usaha sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah," kata dia.

Sekadar informasi, perkara dengan nomor pendaftaran No. 10/KPPU-I/2015 ini akan dilanjutkan pada 22 September 2015 nanti dengan agenda jawaban dari para terlapor. Dalam jawabannya tersebut, para terlapor dapat mengajukan alat bukti berupa nama saksi, nama ahli, atau dokumen pendukung. Adapun untuk memutuskan perkara ini majelis komisi memiliki waktu kurang lebih 150 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×