kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU putuskan ketiga terlapor tender Sangihe Talaud langgar UU persaingan usaha


Minggu, 03 Februari 2019 / 22:02 WIB
KPPU putuskan ketiga terlapor tender Sangihe Talaud langgar UU persaingan usaha


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Daerah Makassar melakukan Pembacaan Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis-Melongguane-Beo pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) Tahun 2017.

Adapun Objek Perkara dan Dugaan Pelanggaran bernilai total HPS Rp 71.8 miliar yang bersumber dari pendanaan APBN Tahun Anggaran 2017. Pemenang tender adalah PT Surya Mandiri Perdana dengan harga penawaran Rp 59.8 miliar.

Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (1/2) terdapat tiga terlapor dalam perkara perkara tersebut. Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis-Melongguane-Beo Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) Tahun 2017 (Terlapor I), PT Surya Mandiri Perdana (Terlapor II) dan PT Mandiri Bhakti Majene (Terlapor III).

Majelis Komisi menyimpulkan dalam persidangan bahwa Terlapor II dan Terlapor III terbukti melakukan kerjasama dalam penyusunan dokumen penawaran, sehingga menciptakan persaingan semu dalam mengikuti Paket Preservasi Rekonstruksi perkara a quo.

Sedangkan Terlapor I dinilai Majelis Komisi bersekongkol berupa, menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan, tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.

Mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Terlapor II dihukum membayar denda sebesar Rp 3,66 miliar dan Terlapor III dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan untuk Terlapor I, Komisi menyarankan agar Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Terlapor I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×