kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.612   -5,26   -0,06%
  • KOMPAS100 1.185   -4,75   -0,40%
  • LQ45 849   -5,56   -0,65%
  • ISSI 307   1,40   0,46%
  • IDX30 438   -1,12   -0,26%
  • IDXHIDIV20 508   -0,68   -0,13%
  • IDX80 132   -0,67   -0,50%
  • IDXV30 139   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

KPPU putuskan ketiga terlapor tender Sangihe Talaud langgar UU persaingan usaha


Minggu, 03 Februari 2019 / 22:02 WIB
KPPU putuskan ketiga terlapor tender Sangihe Talaud langgar UU persaingan usaha


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Daerah Makassar melakukan Pembacaan Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis-Melongguane-Beo pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) Tahun 2017.

Adapun Objek Perkara dan Dugaan Pelanggaran bernilai total HPS Rp 71.8 miliar yang bersumber dari pendanaan APBN Tahun Anggaran 2017. Pemenang tender adalah PT Surya Mandiri Perdana dengan harga penawaran Rp 59.8 miliar.

Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (1/2) terdapat tiga terlapor dalam perkara perkara tersebut. Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis-Melongguane-Beo Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) Tahun 2017 (Terlapor I), PT Surya Mandiri Perdana (Terlapor II) dan PT Mandiri Bhakti Majene (Terlapor III).

Majelis Komisi menyimpulkan dalam persidangan bahwa Terlapor II dan Terlapor III terbukti melakukan kerjasama dalam penyusunan dokumen penawaran, sehingga menciptakan persaingan semu dalam mengikuti Paket Preservasi Rekonstruksi perkara a quo.

Sedangkan Terlapor I dinilai Majelis Komisi bersekongkol berupa, menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan, tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.

Mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Terlapor II dihukum membayar denda sebesar Rp 3,66 miliar dan Terlapor III dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan untuk Terlapor I, Komisi menyarankan agar Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Terlapor I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×