Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta semua pihak, baik pemerintah maupun swasta tidak mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di lembaga wasit persaingan usaha tersebut. Selama ini, KPPU merasa terganggu dengan berbagai intervensi yang merusak konsentrasi majelis komisi dalam menangani perkara.
"Saat ini, kami tengah menangani berbagai perkara kartel, seperti perjanjian ekslusif dan penyalahgunaan posisi dominan, di tengah penanganan itu, KPPU tidak jarang menerima surat dari berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta yang isinya klarifikasi dan masukan atau sekedar memperoleh informasi yang menjadi perhatiannya," ujar Nawir, dalam rilisnya, Jumat (4/7).
Nawir bilang, tidak jarang, tanpa memperoleh informasi yang jelas, berbagai pihak melakukan interpretasi sendiri atas proses perkara yang sedang berjalan. Bahkan pernah KPPU menemukan ada pihak swasta yang terang-terangan melakukan publikasi di media yang mengaku pelaku dugaan kartel tidak bersalah.
Padahal menurut Nawir, di satu sisi KPPU menghargai upaya pemangku kepentingan tersebut karena peduli pada proses pemeriksaan yang dilakukan KPPU. Karena itu KPPU mengapresiasi tindakan yang didasari niat baik tersebut.
Namun di sisi lain, KPPU meminta agar semua pihak menjunjung tinggi independensi majelis komisi KPPU yang tengah menangani sengketa. Karena itu semua pihak diminta agar tidak mengintervensi persidangan di dalam maupun di luar persidangan.
Dengan demikian semua pihak mendukung majelis KPPU dalam memeriksa perkara secara independen.
Nawir juga meminta agar para pihak yang tengah berperkara di KPPU menghentikan pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan menyesatkan publik. Dan menunggu setiap putusan dari KPPU pada akhir pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News