kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU: Kini, nasabah KPR BRI bebas pilih asuransi


Rabu, 12 November 2014 / 12:33 WIB
KPPU: Kini, nasabah KPR BRI bebas pilih asuransi
ILUSTRASI. Cara Nonton Mashle: Magic and Muscles Episode 7 Subtitle Indonesia & Tempat Streaming


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Calon nasabah untuk kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah dapat tersenyum. Mereka akan dapat memilih produk asuransi jiwa yang sesuai dengan preferensi mereka, ketika mengajukan KPR di BRI. 

"Sebelumnya, nasabah hanya dapat menggunakan produk asuransi yang telah ditentukan oleh BRI, yakni produk dari konsorsium PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (BRINGIN) dan PT. Heksa Eka Life Insurance (HEKSA)," tulis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui siaran pers, Rabu (12/11). 

Pilihan ini menjadi memungkinkan, seiring salah satu amar putusan KPPU, Selasa (11/11) atas kasus dugaan perjanjian tertutup dan hambatan masuk oleh BRI dan konsorsium asuransi.

Dalam putusan yang dibacakan hampir 3 jam tersebut, KPPU meminta pembatalan perjanjian oleh BRI memuat persyaratan kewajiban Debitur KPR untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium BRINGIN dan HEKSA.

Lebih lanjut, KPPU juga memerintahkan agar BRI menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.

Selain meminta pembukaan hambatan masuk tersebut, Majelis Komisi KPPU  yang menyidangkan kasus tersebut, juga menjatuhkan sanksi denda kepada BRI sebesar Rp 25 miliar, BRINGIN dengan nominal Rp 19 miliar, dan HEKSA sebesar Rp 13 miliar. Ini sejalan dengan kesimpulan KPPU yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut, melanggar pasal 15 (2) terkait tying-in  (pembelian berikat)  dan pasal 19 (a) terkait hambatan masuk pasar .

Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberikan sanksi atas bank yang melanggar pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010  Perihal Penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Aktifitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi. 

KPPU juga menyarankan OJK agar pengaturan/pengawasan perbankan hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya pembatasan pilihan konsumen atau nasabah KPR di BRI ketika mengajukan kreditnya. Dalam proses tersebut, nasabah tidak memiliki pilihan asuransi jiwa lain, selain yang ditetapkan oleh BRI. Produk asuransi jiwa yang digunakan adalah produk yang berasal dari konsorsium antara BRINGIN dan HEKSA. 

Nasabah tidak memiliki pilihan, karena mereka diwajibkan untuk membeli produk asuransi jiwa untuk persetujuan KPRnya. Memperhatikan fenomena tersebut, KPPU berinisiasi untuk melakukan pendalaman lebih jauh.

KPPU menemukan bahwa sebenarnya, nasabah diberikan kebebasan dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan. Ini terbukti dengan adanya Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 (SEBI), yang menyatakan bahwa, dalam kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka produk Bank, bank harus mengakomodasi kebebasan nasabah dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan. 

Untuk itu, bank harus menawarkan pilihan produk asuransi dimaksud paling kurang dari tiga perusahaan asuransi mitra bank, yang satu diantaranya dapat merupakan pihak terkait bank. Ini menggarisbawahi bahwa, harus ada pilihan bagi nasabah. 

Sesuatu yang tidak dilakukan BRI dalam kasus ini. BRI hanya membentuk satu konsorsium, yakni BRINGIN dan HEKSA. Bahkan dalam implementasinya, mereka secara bersama-sama menutup pertanggungan/mengcover asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI dengan membagi suatu share resiko sebesar 60% bagi BRINGIN dan 40% bagi HEKSA. Untuk itu, BRINGIN bertindak sebagai Ketua Konsorsium dan HEKSA sebagai Anggota Konsorsium.

BRI terbukti menentukan terms and conditions yang hanya bisa dipenuhi oleh konsorsium asuransi tersebut, dan juga terbukti menciptakan upaya penolakan atau penghambatan pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar tersebut. Bagi konsumen, posisi ini merugikan karena tidak memiliki alternatif pilihan penyedia asuransi jiwa selain konsorsium tersebut.

Saat ini, para terlapor masih mempelajari putusan KPPU dalam menentukan bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan. Dengan adanya putusan KPPU ini, diharapkan konsumen semakin memiliki pilihan dalam menentukan produk asuransi yang sesuai dengan preferensinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×