kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.822   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

KPPU: Hingga Juli, ada 13 kasus persaingan usaha di Sumut yang mangkir membayar denda


Minggu, 28 Juli 2019 / 14:16 WIB
KPPU: Hingga Juli, ada 13 kasus persaingan usaha di Sumut yang mangkir membayar denda


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan hingga Juli 2019 sebanyak 45 terlapor dari 13 kasus persaingan usaha di Sumatera Utara mangkir membayar denda.

Ke-13 perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dan mengharuskan terlapor membayar denda. Jumlah total denda yang dibayar itu mencapai Rp 18,9 miliar lebih.

"Para terlapor ini tidak kooperatif menjalankan putusan majelis KPPU," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih ketika dihubungi, Sabtu (27/7).

Ia mengatakan, sebagian besar terlapor yang mangkir membayar denda merupakan perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan pelayanan publik di Sumatera Utara.

Disamping itu, saat ini KPPU juga tengah mendalami adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat terkait penggunaan OVO sebagai alat pembayaran di beberapa pusat perbelanjaan dan rumah sakit.

Guntur bilang, saat ini KPPU masih dalam tahap proses penelitian terkait dugaan monopoli penggunaan OVO tersebut. "Masih dalam penelitian," ucap Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×