Reporter: Adinda Ade Mustami, Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli jasa ground handling untuk pesawat carter di bandara Ngurah Rai. Ini artinya, praktik dugaan monopoli dilakukan oleh pengelola bandara yakni Angkasa Pura I.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KPPU, Muhammad Reza menjelaskan, kasus ini baru tahap awal. "Penyelidikan ini merupakan inisiatif dari KPPU," katanya kepada KONTAN, Senin (7/4).
Menurut Reza, proses penyelidikan KPPU ini akan berlangsung dalam kurun waktu 60 hari ke depan. "Nanti baru diputuskan nasib kasusnya," katanya.
Senin (7/4) kemarin, tim investigasi KPPU memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia National Carries Asociation (INACA), Tengku Burhanudin. Kedatangan INACA ini sebagai saksi atas kasus dugaan monopoli tersebut. "Kami dipanggil untuk mendengarkan saja dan menjelaskan soal ground handling," kata Tengku.
Ground handling merupakan jasa pelayanan di darat dalam aktivitas perusahaan penerbangan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, dan peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat selama di bandara.
Contohnya, membantu mendorong pesawat, mobil pengangkut barang, dan penumpang, tangga pesawat dan lainnya. Dia menilai, bisnis jasa ground handling di Bali tercatat cukup banyak, sehingga sangat sulit dikatakan sebagai monopoli. "Tapi tarif jasa ground handling di Ngurah Rai lebih mahal," katanya.
Asal tahu saja, kasus ini muncul setelah AP I pada Oktober 2013 lalu mengeluarkan surat pemberitahuan ke maskapai penerbangan carter yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai menggunakan perusahaan jasa ground handling baru, yaitu PT Execujet Indonesia. Tak lain perusahaan kerjasama AP I dengan Execujet Aviation Group.
Sampai berita diturunkan, Corporate Communication AP 1, Handy Heryudhitiawan, tidak merespon panggilan begitu pula pesan singkat yang dikirimkan KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News