kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

KPPU : Akuisisi Sara Lee oleh Unilever bukan monopoli


Senin, 24 Januari 2011 / 11:17 WIB
KPPU : Akuisisi Sara Lee oleh Unilever bukan monopoli


Reporter: Yudo Widiyanto |

JAKARTA. KPPU telah menerima pemberitahuan akuisisi (post notifikasi) PT Sara Lee Body Care Indonesia oleh Unilever Indonesia Holding B.V. (Unilever).

Sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2010 mengenai Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal itu disampaikan oleh Plh Biro Hukum dan Humas Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Zaki Zein Badroen dalam press realese yang diterima KONTAN akhir pekan lalu.

Akuisisi antara kedua perusahaan tersebut telah melampaui threshold yaitu aset sebesar Rp 2,5 Triliun maupun nilai penjualan sebesar Rp 5 Triliun sehingga wajib dilapokan ke KPPU.

Sebelum melaporkan post notifikasinya, Unilever telah melakukan konsultasi atas rencana akuisisinya kepada KPPU. Atas konsultasi tersebut, KPPU telah melakukan Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh dimana KPPU telah mengeluarkan pendapat No Objection Letter atas rencana akuisisi tersebut yang artinya akuisisi tersebut tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ketika mereka telah melakukan akuisisi pada tanggal 10 Desember 2010 dan melaporkan kepada KPPU, "Komisi tidak lagi melakukan penilaian terhadap akuisisi tersebut dikarenakan telah dilaksanakan konsultasi," ujarnya.

KPPU mengharapkan agar pelaku usaha memanfaatkan forum konsultasi seperti yang dilakukan oleh Unilever yang mengakuisisi Sara Lee sehingga dampak merger dan akuisisi dapat diketahui lebih dini dan terhindar dari sanksi pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×