kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPPU : Akuisisi Sara Lee oleh Unilever bukan monopoli


Senin, 24 Januari 2011 / 11:17 WIB


Reporter: Yudo Widiyanto

JAKARTA. KPPU telah menerima pemberitahuan akuisisi (post notifikasi) PT Sara Lee Body Care Indonesia oleh Unilever Indonesia Holding B.V. (Unilever).

Sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2010 mengenai Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal itu disampaikan oleh Plh Biro Hukum dan Humas Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Zaki Zein Badroen dalam press realese yang diterima KONTAN akhir pekan lalu.

Akuisisi antara kedua perusahaan tersebut telah melampaui threshold yaitu aset sebesar Rp 2,5 Triliun maupun nilai penjualan sebesar Rp 5 Triliun sehingga wajib dilapokan ke KPPU.

Sebelum melaporkan post notifikasinya, Unilever telah melakukan konsultasi atas rencana akuisisinya kepada KPPU. Atas konsultasi tersebut, KPPU telah melakukan Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh dimana KPPU telah mengeluarkan pendapat No Objection Letter atas rencana akuisisi tersebut yang artinya akuisisi tersebut tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ketika mereka telah melakukan akuisisi pada tanggal 10 Desember 2010 dan melaporkan kepada KPPU, "Komisi tidak lagi melakukan penilaian terhadap akuisisi tersebut dikarenakan telah dilaksanakan konsultasi," ujarnya.

KPPU mengharapkan agar pelaku usaha memanfaatkan forum konsultasi seperti yang dilakukan oleh Unilever yang mengakuisisi Sara Lee sehingga dampak merger dan akuisisi dapat diketahui lebih dini dan terhindar dari sanksi pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×