kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

KPPU akan agedakan pemanggilan ulang kepada Mentan


Senin, 23 September 2013 / 12:51 WIB
KPPU akan agedakan pemanggilan ulang kepada Mentan
ILUSTRASI. Promo Gokana Flash Sale hadirkan menu Katsu Bento + Kori Kohi Chocolate 500 ml dengan harga hanya Rp 27.000 saja (dok/Gokana)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sejatinya Senin ini (23/9) Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Menteri Pertanian, Suswono untuk dimintai keterangannya dalam lanjutan sidang dugaan kartel bawang putih. Namun, hal itu urung terlaksana karena Suswono tidak hadir.

Ketua Sidang Majelis Komisi KPPU, Sukarmi menunda persidangan dengan agenda kesaksian Suswono tersebut.

"Kami akan agendakan pemanggilan ulang. Untuk itu, sidang ditunda sampai waktu yang belum ditentukan," ujar Sukarmi, Senin (23/9).

Ia mengatakan, kehadiran Suswono tak bisa diwakilkan oleh pihak lain, dalam hal ini Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik, Suharyanto yang datang mewakili Mentan.

Sukarmi bilang, Suharyanto tidak cukup kompeten untuk menjawab pertanyaan dari para investigator KPPU. Menurutnya sebagai Kepala Biro Hukum, Suharyanto hanya mengetahui pada tatanan kebijakan tanpa mengetahui praktik di lapangan.

Suharyanto mengatakan, bahwa dirinya hanya diperintahkan Suswono untuk datang dan Suswono saat ini sedang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam agenda kenegaraan di Bali.

Ia sendiri mengaku tak bisa menilai benar atau salah terkait kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dalam impor bawang putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×