kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPPU: 7 Perusahaan Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Dugaan Kartel Minyak Goreng


Senin, 11 April 2022 / 18:55 WIB
KPPU: 7 Perusahaan Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Dugaan Kartel Minyak Goreng
ILUSTRASI. KPPU menyebut, dari 9 perusahaan yang dipanggil, 7 perusahaan tidak hadir dalam pemeriksaan dugaan kartel minyak goreng.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, dalam proses penyelidikan pada periode 6 April sampai dengan 8 April 2022 terdapat 9 perusahaan yang dipanggil KPPU untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun dari 9 perusahaan yang dipanggil, hanya 2 perusahaan yang memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU. “Untuk kegiatan periode 6 sampai dengan 8 april disini ada saksi, ada produsen, ada juga dari distributor,” ucap Gopprera dalam konferensi pers, Senin (11/4).

Gopprera mengatakan, 7 perusahaan yang tidak hadir adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI.

“Kita agendakan juga pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa nanti kita lihat dalam proses penyelidikan yang kita lakukan,” jelas Gopprera.

Baca Juga: KPPU Sebut Butuh Satu Alat Bukti Lagi Sebelum Kasus Minyak Goreng Naik ke Persidangan

Gopprera mengatakan, pada periode 14 April sampai dengan 18 April 2022 akan dipanggil 10 perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan. Perusahan yang dipanggil ada yang berasal dari produsen minyak goreng, perusahaan pengemasan minyak goreng, dan distributor.

Adapun pihak yang dipanggil dalam kurun waktu 14 April – 18 April 2022 adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW dan PT Asianagro Agungjaya.

“Kita berharap semua pihak dapat kooperatif untuk memberikan keterangan maupun data dan dokumen sesuai yang kita butuhkan atau kita minta. Data – data yang disampaikan agar sesuai dengan format yang kita sampaikan, karena kalau tidak akan menyulitkan kita juga,” jelas Gopprera.

Gopprera mengingatkan, dalam pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.

Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif, namun sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu. Nanti kita agendakan diberikutnya sampai nanti kita lakukan penilaian apakah yang dilakukan para terlapor kooperatif atau tidak kooperatif ,” terang Gopprera.

Lebih lanjut, Gopprera mengatakan, proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan selama 60 hari sejak proses penyelidikan dimulai pada 30 Maret dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. KPPU saat ini tengah mengumpulkan 1 alat bukti lagi agar bisa masuk dalam pemberkasan dan persidangan.

Gopprera menambahkan, KPPU akan mencari semua alat bukti yang menguatkan dugaan KPPU terkait minyak goreng. Termasuk misalnya jika terdapat pertemuan antar produsen dan apa yang terjadi pasca pertemuan tersebut. Hal itu nantinya semua akan dianalisa oleh investigator.

“Kita harus mendapatkan bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan dokumen, petunjuk, keterangan dari terlapor atau pengakuan dari terlapor,” ucap Gopprera.

Sebagai informasi, Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

Penyelidikan khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Baca Juga: KPPU Dalami Laporan MAKI Soal Dugaan Penyelewengan CPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×