kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.783   12,00   0,08%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

KPPIP: Putusan MA tak ganggu investasi di SPAM


Minggu, 15 Oktober 2017 / 14:40 WIB
KPPIP: Putusan MA tak ganggu investasi di SPAM


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pascaputusan Mahkamah Agung No.31K/PDt/2017 tentang sengketa pengelolaan air minum di Jakarta, Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengklaim, putusan tersebut tidak akan mempengaruhi proyek infrastruktur air minum yang sedang digarap oleh pemerintah.

Direktur Sektor Air dan Sanitasi KPPIP Henry BL. Toruan menyebut, putusan MA tersebut hanya mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menganulir UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU No.11/1974 tentang Pengairan. Sementara, semua Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab KPPIP sudah mengikuti putusan MK tersebut.

“Putusan MA ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejak keluarnya putusan MK yang mencabut UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air dan akhirnya kita kembali pada UU No.11/1974 tentang Pengairan, semua proyek SPAM sudah berlandaskan pada putusan MK tersebut. Jadi partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU No.11/1974,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10).

Pasca-keluarnya putusan MK tahun 2015, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didasarkan pada UU No.11/1974. Pada beleid PP 121/2015 maupun PP 122/2015 membolehkan adanya keterlibatan badan usaha swasta dalam pengusahaan sumber daya air dan sistem penyediaan air minum.

Dalam kedua PP tersebut, partisipasi badan usaha swasta memang dibatasi hanya pada pengolahan air. Sementara untuk penguasaan air baku di hulu maupun distribusi air hingga ke masyarakat di hilir tetap dipegang oleh BUMN/BUMD. “Ini menunjukkan bahwa kekuasaan atas sumber daya air tetap berada di tangan negara,” imbuh Henry.

Partisipasi badan usaha swasta dalam proyek infrastruktur air bersih memang masih sangat dibutuhkan. Keterbatasan anggaran negara menuntut partisipasi swasta dalam proyek pembangunan. Hal itu untuk meningkatkan rasio cakupan layanan (service coverage ratio) air bersih di masyarakat. Menurutnya, partisipasi swasta terutama dalam investasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan tersebut.

Service coverage ratio air bersih di beberapa wilayah masih rendah sekitar 60%,” ujar Henry. Melalui partisipasi swasta terutama dalam investasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan tersebut.

Asal tahu saja, saat ini ada delapan proyek SPAM yang masuk dalam Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah berproses dan akan menggandeng swasta sebagai mitra investasi. Proyek tersebut yakni, SPAM Semarang Barat, SPAM Regional Jatigede, SPAM Umbulan, SPAM Lampung, SPAM Regional Mamminasata, SPAM Regional Jatiluhur, SPAM Regional Mebidang, SPAM Regional Wasusokas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×