kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.870   0,00   0,00%
  • IDX 5.968   -28,15   -0,47%
  • KOMPAS100 844   -3,39   -0,40%
  • LQ45 669   1,60   0,24%
  • ISSI 186   -0,64   -0,35%
  • IDX30 353   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 432   5,08   1,19%
  • IDX80 96   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 101   -0,42   -0,41%
  • IDXQ30 118   1,53   1,32%

KPK usul agar napi korupsi dibawa ke Nusakambangan


Selasa, 24 Juli 2018 / 08:55 WIB
KPK usul agar napi korupsi dibawa ke Nusakambangan


Reporter: Andi M Arief | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pemindahan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan Jawa Tengah. Pasalnya, saat ini dengan persentase narapidana korupsi yang mendominasi LP Sukamiskin Bandung, membuat kasus jual beli fasilitas sel berulang kali terjadi.

"Tapi biasanya mungkin ini perlu dikaji lagi. Kalau diperlukan, jangan di sana (Sukamiskin) lagi. Ada yang mengusulkan ke Nusakambangan. Tapi nanti kami pikirkan lagi," ungkap Agus Rahardjo, Ketua KPK, Senin (23/7).

Kendati begitu, Agus bilang, keputusan penempatan narapidana korupsi KPK tidak berada di tangan komisi antirasuah tersebut, namun di Kementerian Hukum dan HAM. Namun KPK akan mendalami peran para narapidana korupsi lainnya yang mendekam di LP Sukamiskin terkait jual beli fasilitas mewah ini.

Kepala Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, bahwa pihaknya menerima usulan tersebut. Ditjen PAS akan membicarakan distribusi narapidana korupsi lebih lanjut dengan pimpinan KPK dalam waktu dekat. "Wacana itu cukup baik, tapi perlu dimusyawarahkan bersama jajaran kami dan pimpinan KPK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×