Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai menunaikan tugasnya, yakni melakukan verifikasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon presiden dan calon wakil presiden. Proses verifikasi itu mereka lakukan pada tanggal 19 Mei lalu.
Sayang, janji KPK untuk memfasilitasi proses publikasi LHKP hanya menjadi isapan jempol belaka. Padahal, tempo hari, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar mengatakan bahwa KPK akan memfasilitasi publikasi LHKPN pada Senin (25/5) mendatang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK tidak akan menjadi fasilitator proses publikasi tersebut. Melainkan, KPK akan menyerahkan kewenangan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "KPU yang punya wewenang memublikasikan atau tidak," kata Johan kepada wartawan, Jumat (22/5). Bahkan, Johan enggan menyebutkan apa hasil dari temuan verifikasi KPK.
Dia mempersilakan agar wartawan menanyakan hal tersebut kepada KPU. Dia memberi catatan, jika data kekayaan capres dan cawapres yang belum sempat terakumulasi bisa disusulkan saat mereka menjabat sebagai presiden dan wakil presiden. "LHKPN kan sifatnya hanya syarat untuk maju di bursa pemilu. Jadi nanti kami verifikasi lagi," kata Johan.
KPK sudah menyerahkan data LHKP capres dan cawapres ke KPU pada hari ini. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, M. Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News