Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, tuntutan ganti rugi yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, dalam gugatan praperadilan tidak berdasar. Melalui kuasa hukumnya, Sutan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan imateriil sebesar Rp 300 miliar kepada KPK.
"Dengan demikian sudah jelas bahwa permohonan pemohon mengenai ganti kerugian adalah tidak berdasar sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata anggota Biro Hukum KPK Yadyn, saat membacakan tanggapan atas gugatan Sutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Ganti rugi itu dimasukkan Sutan dalam gugatannya atas langkah KPK yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. Politisi Partai Demokrat itu menganggap tindakan yang dilakukan KPK tidak sah.
Yadyn mengatakan, Pasal 1 angka 10 huruf c KUHAP menyebutkan bahwa permintaan ganti rugi atau rehabilitasi pada praperadilan dapat dilakukan atas perkara yang tidak diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, pada Pasal 1 angka 24 KUHAP, ganti kerugian merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupaa uanh karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasa yang berdasarkan UU atau terjadi kekeliruam mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
"Sedangkan di dalam Pasal 95 KUHAP disebabkan karena dia bukan orang yang disangka atau dituduh, dan kemudian yang ia terangkan benar," ujarnya.
Yadyn menambahkan, dalam penanganan perkara Sutan, KPK telah menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai amanat perundang-undangan. KPK pun tidak mendapati adanya kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan Sutan.
"Tidak ada penghentian perkara pada tingkat pengidikan atau tingkat penuntutan terhadap perkara yang melibatkan pemohon," ujarnya. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News