kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.640   -45,00   -0,27%
  • IDX 8.605   55,80   0,65%
  • KOMPAS100 1.189   7,08   0,60%
  • LQ45 854   2,99   0,35%
  • ISSI 306   2,22   0,73%
  • IDX30 440   0,85   0,19%
  • IDXHIDIV20 509   3,08   0,61%
  • IDX80 133   0,59   0,45%
  • IDXV30 140   1,41   1,02%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

KPK tuntut Wali Kota Madiun penjara 9 tahun


Selasa, 01 Agustus 2017 / 20:12 WIB
KPK tuntut Wali Kota Madiun penjara 9 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

SURABAYA. Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain 9 tahun penjara, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Tuntutan itu dibacakan jaksa untuk Bambang dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum KPK, Febby Dwiyandospendy, saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (1/8).

Jaksa menjerat ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun itu dengan 3 pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf b tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Juga pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," tandasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, mengaku sudah menyiapkan naskah pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

"Masih banyak fakta obyektif di persidangan yang belum diungkap, nanti kami sampaikan pada pledoi," katanya.

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×