Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
SURABAYA. Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain 9 tahun penjara, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Tuntutan itu dibacakan jaksa untuk Bambang dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum KPK, Febby Dwiyandospendy, saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (1/8).
Jaksa menjerat ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun itu dengan 3 pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf b tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Juga pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," tandasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, mengaku sudah menyiapkan naskah pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
"Masih banyak fakta obyektif di persidangan yang belum diungkap, nanti kami sampaikan pada pledoi," katanya.
Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.
Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan. (Achmad Faizal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News