kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK Tidak Akan Menghentikan Perkara Anggodo


Kamis, 07 Januari 2010 / 15:29 WIB
KPK Tidak Akan Menghentikan Perkara Anggodo


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menuntaskan dugaan suap Anggodo Widjojo. Karena itu, KPK menolak penghentian proses hukum kasus Bibit-Chandra menjadi alasan untuk tidak meneruskan dugaan suap oleh adik kandung Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan.

Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, KPK tidak akan menghentikan penyelidikan terhadap dugaan suap oleh Anggodo. "Boleh saja semua orang bicara. Kita tetap menangani kasus ini," kata Tumpak seusai pelantikan hakim konstitusi di Istana Negara, Kamis (7/1).

Menurut Tumpak, KPK akan berupaya mengumpulkan keterangan dari pihak lain seputar dugaan suap itu. Pasalnya, Anggodo hingga kini menolak panggilan KPK untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Tumpak menjamin akan mencari opsi lainnya untuk mengungkap dugaan suap itu. Namun, Tumpak menolak menjelaskan apa saja opsi tersebut. "Nanti pada saatnya kita akan bicarakan dengan tim, percaya saja, kasus ini tetap kita tangani," janjinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×