kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

KPK Tetapkan DL Sitorus Jadi Tersangka


Selasa, 04 Mei 2010 / 15:14 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengusaha Darianus Lungguk Sitorus harus kembali berhadapan dengan masalah hukum. Setelah keluar dari penjara dalam kasus illegal logging, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sitorus menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa pengusaha asal Sumatera Utara ini menjadi tersangka dalam kasus penyuapan terhadap hakim PTUN Ibrahim. "Disangkakan dengan ‎?Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi uu no 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Johan, Selasa (04/5).

Kasus penyuapan ini terungkap dari ditangkap tangannya hakim PTUN Ibrahim dengan seorang pengacara Adner Sirait. Keduanya tertangkap tangan ketika ada penyerahan uang sebanyak Rp 300 juta di daerah Jakarta Pusat.

Adner ini merupakan pengacara yang menangani kasus perusahaan DL Sitorus yakni PT Sabar Ganda. Kasus tersebut ditangani oleh hakim Ibrahim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×