Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pengusaha Darianus Lungguk Sitorus harus kembali berhadapan dengan masalah hukum. Setelah keluar dari penjara dalam kasus illegal logging, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sitorus menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa pengusaha asal Sumatera Utara ini menjadi tersangka dalam kasus penyuapan terhadap hakim PTUN Ibrahim. "Disangkakan dengan ?Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi uu no 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Johan, Selasa (04/5).
Kasus penyuapan ini terungkap dari ditangkap tangannya hakim PTUN Ibrahim dengan seorang pengacara Adner Sirait. Keduanya tertangkap tangan ketika ada penyerahan uang sebanyak Rp 300 juta di daerah Jakarta Pusat.
Adner ini merupakan pengacara yang menangani kasus perusahaan DL Sitorus yakni PT Sabar Ganda. Kasus tersebut ditangani oleh hakim Ibrahim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News