kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka


Jumat, 03 September 2021 / 21:59 WIB
KPK tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka
ILUSTRASI. Penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara di Jateng, Selasa (10/8/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2017-2018.

Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekan bernama Kedy Afandi dari pihak swasta. Penetapan tersebut disampaikan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan KPK.

"Malam ini kita sampaikan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua adalah KA pihak swasta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Jumat (3/9).

Baca Juga: KPK tetapkan bupati Bintan tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i), serta pasal 12B ayat 1. Firli menerangkan bahwa Budhi meminta menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar 20% dari nilai proyek.

Dimana tambahan 20% dibagi untuk dirinya dan rekanan. Berdasarkan tindakan tersebut, Budhi diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 2,1 miliar secara langsung mau pun melalui perantara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara, KPK telah tetapkan tersangka

"Artinya setiap proyek sudah diambil dulu uangnya 20% dari nilai proyek dengan pembagian 10% untuk saudara BS dan 10% untuk saudara rekanan," terang Firli.

Selain itu, Budhi pun disebut pernah menyertakan keluarga dalam lelang pengadaan barang dan jasa. Ia pun disebut ikut mengatur pemenang lelang.

Saat ini penyidik melakukan upaya paksa penahanan para dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai 22 September 2021. Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Kedy ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: KPK didesak untuk tetapkan Azis Syamsuddin tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×