Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: KPK Ungkap Temuan Penyimpangan Penyaluran Dana Hibah Jatim
Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dia juga menjelaskan bahwa kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi. Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
Baca Juga: Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Berikut adalah rincian 21 tersangka dalam kasus ini:
Penerima suap:
- Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
- Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
- Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
- Bagus Wahyudiono selaku Staf dari AS (Anwar Sadad)
Baca Juga: KPK Sita Rumah Rp 1,3 Miliar di Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Pemberi suap:
- Mahud selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024
- Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024
- Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
- Ahmad Heriyadi selaku swasta dari Kabupaten Sampang
- Ahmad Affandy selaku swasta dari Kabupaten Sampang
- Abdul Motollib selaku swasta dari Kabupaten Sampang
- Moch Mahrus selaku swasta dari Kabupaten Probolinggo (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029)
- A Royan selaku swasta dari Tulungagung
- Wawan Kristiawan selaku swasta dari Tulungagung
- Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
- Ra Wahid Ruslan selaku swasta dari Kabupaten Bangkalan
- Mashudi selaku swasta dari Kabupaten Bangkalan
- M Fathullah selaku swasta dari Kabupaten Pasuruan
- Achmad Yahya selaku swasta dari Kabupaten Pasuruan
- Ahmad Jailani selaku swasta dari Kabupaten Sumenep
- Hasanuddin selaku swasta dari Kabupaten Gresik (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029)
- Jodi Pradana Putra selaku swasta dari Kabupaten Blitar.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya: Bank BCA Buka Lowongan Management Trainee untuk Lulusan Baru, Cek Syaratnya
Menarik Dibaca: Jadi Tren, Ini 6 Manfaat Olahraga Padel untuk Wanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News