kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

KPK tetap usut dugaan korupsi RS Sumber Waras


Rabu, 11 Januari 2017 / 21:47 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap melakukan penyelidikan terhadap adanya laporan dugaan korupsi menyangkut Rumah Sakit Sumber Waras. Sikap ini diambil menyusul putusan pengadilan negeri Jakarta Barat yang menyatakan bahwa lahan rumah sakit ini bisa dialihkan kepada Pemprov DKI.

"Jadi kami masih terus melakukan proses penyelidikan," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Rabu (11/1).

Ia menjelaskan, KPK bisa menggali informasi dari putusan pengadilan terkait keabsahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) mengalihkan sertifikat hak guna bangunan kepada Pemprov DKI.

Meski begitu, KPK belum mendapatkan salinan putusan sidang yang disampaikan kemarin Selasa (10/1). "Apakah nanti fakta-fakta persidangan atau pertimbangan hakim bisa berkontribusi atau berpengaruh terhadap penyelidikan, itu perlu kita pelajari lebih lanjut," imbuhnya.

Di lahan ini, rencananya Pemprov DKI akan membangun rumah sakit khusus kanker. Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama bahkan sempat menyebut di sana akan dibangun 500 unit apartemen untuk penderita kanker stadium akhir.

Sengketa mulai terjadi lantaran adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Pemprov DKI pada 2014 diberi opini wajar dengan pengecualian (WDP). Salah satu penyebabnya, pengadaan lahan RS Sumber Waras kurang memadai sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 191 miliar.

Maka itu, pertengahan tahun lalu, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) menggugat agar jual beli tanah antara YKSW dan Pemprov DKI itu dibatalkan. PSCN menuding Pemprov DKI tak cermat saat jual beli. Namun berdasarkan bukti, fakta, dan saksi ahli dalam persidangan, hakim memutuskan, tanah seluas 36.000 meter persegi tersebut adalah sah milik YKSW. YKSW pun berhak mengalihkan SHGB kepada Pemprov DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×