kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK terima 161 laporan gratifikasi Lebaran, ada beras hingga mesin pembuat kopi


Jumat, 14 Juni 2019 / 13:40 WIB
KPK terima 161 laporan gratifikasi Lebaran, ada beras hingga mesin pembuat kopi


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 161 laporan gratifikasi terkait perayaan Lebaran 2019. Jumlah ini merupakan data terkini per Jumat (14/6/2019). 

"Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat 1 laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat. 

Menurut Febri, jumlah nilai gratifikasi Lebaran yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 124.033.093. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang dan bahan makanan dalam bentuk parsel. Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng. 
"Kemarin pada hari Kamis pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," kata Febri. 

Ia mengatakan, seluruh laporan penerimaan gratifikasi itu akan diproses KPK paling lambat selama 30 hari kerja. Nantinya KPK akan menentukan status pelaporan tersebut. "Apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujar dia. 

Beberapa waktu sebelumnya, KPK juga pernah menerima laporan gratifikasi berupa paket gula pasir 1 ton. Nilainya mencapai Rp 10 juta. Laporan itu disampaikan salah satu pejabat daerah, setelah mengetahui jajaran pemerintah daerahnya menerima paket gula tersebut. 

Pada akhirnya, KPK merekomendasikan pemerintah daerah tersebut mengembalikan paket gula pasir itu ke perusahaan yang memberi. Selain itu, KPK juga tercatat menerima laporan gratifikasi berupa uang sebesar 1.000 dollar Singapura. 

Pada 2017 dan 2018, KPK juga menerima pelaporan gratifikasi Lebaran berupa parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilainya pun beragam, dari Rp 20.000 hingga Rp 39,5 juta. 

Pada 2018, nilai total pelaporan gratifikasi Lebaran yang diterima KPK sebesar Rp 199.531.699. Rinciannya, nilai pelaporan dari pemda sebesar Rp 96.398.700 dari kementerian atau lembaga sebesar Rp 54.142.000 dan dari BUMN sebesar Rp 48.490.939. 

Pada 2017, nilai total pelaporan gratifikasi Lebaran sebesar Rp 161.660.000. Rinciannya, Rp 22,73 juta dari kementerian atau lembaga, Rp 66,25 juta dari pemda dan Rp 72,68 juta dari BUMN. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Terima 161 Laporan Gratifikasi Lebaran, Ada Beras hingga Mesin Pembuat Kopi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×