Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah. Pemeriksaan yang dilakukan kemarin itu memakan waktu sekitar 6 jam di Brimobda Kalimantan Selatan.
Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap anak Adriansyah ini terkait beberapa dokumen yang disita oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Iya, terkait beberapa dokumen yang disita termasuk mekanisme pemberian izin usaha di Tanah Laut. "Tetapi pemeriksaan kemarin belum selesai dan belum tau dilanjutkan disana atau di Jakarta" ujar Priharsa di Gedung KPK, Jumat (24/4).
Lebih lanjut, Priharsa menyebut bahwa untuk saat ini status Bambang Alamsyah masih sebagai saksi. "Penyidik KPK fokus pada dua tersangka yang sudah ada" kata Priharsa.
Tak hanya itu, selain Bambang Alamsyah, KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat pegawai Kabupaten Tanah Laut lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan politisi dari Partai PDIP, anggota komisi IV DPR. Dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis 9 April malam, KPK menangkap Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah serta Direktur PT MMS, Andrew Hidayat dan Briptu Agung Krisdianto di Bali dan Jakarta.
Kasus yang menjerat Adriansyah dan Direktur PT MMS Andrew Hidayat itu diduga tidak hanya berkaitan dengan izin usaha tambang, tetapi juga terkait persoalan tambang lain.
Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Andrew diduga merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Adapun Andrew Hidayat sebagai pihak pemberi uang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News