kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

KPK Tangkap Wamenaker: Apakah Sertifikasi K3 Terganggu?


Jumat, 22 Agustus 2025 / 15:09 WIB
KPK Tangkap Wamenaker: Apakah Sertifikasi K3 Terganggu?
ILUSTRASI. Menaker) Yassierli menyatakan layanan sertifikasi K3 tetap berjalan usai Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di tangkap KPK.


Reporter: Adi Wikanto, Bimo Adi Kresnomurti | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer serta beberapa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. OTT ini terkait dugaan pemerasan dalam layanan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Lalu bagaimana layanan sertifikasi K3 pasca pejabatnya dicokok KPK?

Penangkapan ini menjadikan Noel sebagai anggota kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pertama yang terjaring OTT KPK. 

Selain melakukan penahanan pejabat Kemenaker, KPK menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan. Ada 22 unit kendaraan, terdiri 15 mobil dan 7 motor mewah.

Baca Juga: Susul iPhone 16 & 15, Harga iPhone 14 Telah Turun Rp 5 Jutaan Agustus 2025

Diberitakan Kompas.tv, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan layanan sertifikasi K3 tetap berjalan usai Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di tangkap KPK. "(Layanan K3) tetap berjalan ya," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Terkait terjaringnya Noel, sapaan Immanuel, dalam OTT KPK, Yassierli mengatakan ia prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut. 

"Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," katanya. 

Yassierli menyatakan peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau 10 bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan, khususnya terkait dengan integritas, profesionalisme, dan perbaikan pelayanan," katanya. 

Yassierli menegaskan pihaknya menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak menoleransi perilaku koruptif dengan meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani pakta integritas. "Dan siap mencopot apabila melakukan tindakan korupsi," tuturnya. 

Tonton: Pebisnis AS dan Eropa Siap Kembali ke Rusia Begitu Kesepakatan Damai Tercapai

Apa itu sertifikasi K3?

Melansir dari laman Kemnaker RI, Sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau lembaga pelatihan kerja berlisensi, yang menyatakan bahwa seorang tenaga kerja, supervisor, atau manajer telah memiliki kompetensi dalam menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja.

Sertifikasi ini mencakup pemahaman mengenai manajemen risiko, pencegahan kecelakaan kerja, penanggulangan darurat, hingga perlindungan kesehatan tenaga kerja.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap aktivitas kerja dilakukan secara aman, sehat, dan sesuai standar nasional maupun internasional.

Ada berbagai jenis sertifikasi K3, misalnya:

  • Ahli K3 Umum (untuk memastikan implementasi K3 di berbagai sektor industri).
  • Operator K3 Spesialisasi (misalnya untuk pesawat angkat & angkut, boiler, listrik, dan lainnya).
  • Dokter & Paramedis K3 (untuk layanan kesehatan kerja).

2. Penyelenggara

Penyelenggaraan sertifikasi K3 dilakukan oleh:

  • Kemnaker RI melalui Direktorat Bina Kelembagaan K3.
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Lembaga Pelatihan K3 (PJK3) yang sudah ditunjuk dan mendapat akreditasi dari Kemnaker.

Perusahaan juga bisa mengadakan pelatihan K3 internal, tetapi tetap wajib menggandeng PJK3 resmi sebagai penyelenggara.

3. Pihak yang Wajib Sertifikasi

- Sertifikasi K3 untuk Perusahaan (SMK3 – PP 50/2012)

Wajib bagi perusahaan yang:

  • Memiliki ≥100 pekerja, atau
  • Memiliki tingkat potensi bahaya tinggi (misalnya: tambang, migas, konstruksi, kimia, listrik, manufaktur berat, dll).
  • Jadi perusahaan-perusahaan ini wajib diaudit SMK3 dan mendapatkan pengakuan resmi dari Kemnaker.

- Sertifikasi K3 untuk Individu (Ahli/Operator/Instruktur)

Nah ini lebih ke kompetensi personal, yang juga diwajibkan sesuai bidangnya:

  • Ahli K3 Umum untuk perusahaan skala besar / potensi bahaya tinggi. Minimal 1 orang harus ditunjuk dan disertifikasi oleh Kemnaker.
  • Ahli K3 Spesialis (misalnya K3 Listrik, K3 Kebakaran, K3 Konstruksi, K3 Lingkungan, dll) diwajibkan pada sektor tertentu.
  • Petugas/Operator K3 (misalnya operator forklift, pesawat angkat & angkut, bejana tekan, boiler) wajib memiliki SIO (Surat Izin Operator) yang diterbitkan setelah pelatihan K3 Kemnaker.
  • P2K3 (Panitia Pembina K3 Perusahaan) untuk perusahaan dengan ≥100 pekerja wajib membentuk P2K3, yang anggotanya juga perlu pelatihan K3.

Baca Juga: Update Agustus 2025, Harga iPhone 16 Turun Rp 3 Juta, iPhone 15 Turun Rp 4 Juta

Selanjutnya: Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.351 Per Dolar AS Hari Ini (22/8), Terlemah di Asia

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 22-24 Agustus 2025, Jeruk Navel-Kecap ABC Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×