kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

KPK Tahan Tiga Rekanan PLN


Selasa, 03 November 2009 / 19:55 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri A.Fathony Zakaria, Presiden Direktur PT Intercity Kerlipan R. Saleh Abdul Malik dan Direktur PT Arti Duta Aneka Usaha Arthur Pellupessy.

Juru Bicara KPK, Johan Budi S P mengatakan, ketiganya ditahan dengan alasan untuk mengembangkan penyidikan. "Ditempatkan di rumah tahanan selama 20 hari pada tempat yang berbeda," kata Johan. Fathony ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Saleh dititipkan di Polres Metro Jakarta Utara dan Arthur ditempatkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Johan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Hariadi Sadono. Masing-masing disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sayang, tak satu pun dari tiga bos rekanan PLN ini memberikan keterangan. Ketiganya memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan dan tak menggubris pertanyaan wartawan.

Dalam kasus ini, Direktur PLN Distribusi Luar Jawa Bali non aktif Hariadi Sadono sudah lebih dulu ditahan. Hariadi ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak 28 Oktober silam.

Hariadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyetujui surat proyek pengadaan Costumer Management Service (CMS) PLN Distribusi Jatim dengan nilai proyek Rp 360 miliar kala dirinya menjabat sebagai General Manager PLN Distribusi Jatim periode 2004-2008.

KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 93 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×