kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

KPK Tahan Tiga Rekanan PLN


Selasa, 03 November 2009 / 19:55 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri A.Fathony Zakaria, Presiden Direktur PT Intercity Kerlipan R. Saleh Abdul Malik dan Direktur PT Arti Duta Aneka Usaha Arthur Pellupessy.

Juru Bicara KPK, Johan Budi S P mengatakan, ketiganya ditahan dengan alasan untuk mengembangkan penyidikan. "Ditempatkan di rumah tahanan selama 20 hari pada tempat yang berbeda," kata Johan. Fathony ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Saleh dititipkan di Polres Metro Jakarta Utara dan Arthur ditempatkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Johan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Hariadi Sadono. Masing-masing disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sayang, tak satu pun dari tiga bos rekanan PLN ini memberikan keterangan. Ketiganya memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan dan tak menggubris pertanyaan wartawan.

Dalam kasus ini, Direktur PLN Distribusi Luar Jawa Bali non aktif Hariadi Sadono sudah lebih dulu ditahan. Hariadi ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak 28 Oktober silam.

Hariadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyetujui surat proyek pengadaan Costumer Management Service (CMS) PLN Distribusi Jatim dengan nilai proyek Rp 360 miliar kala dirinya menjabat sebagai General Manager PLN Distribusi Jatim periode 2004-2008.

KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 93 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×