kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Panitera PN Jakpus, Edy Nasution ditangkap KPK


Rabu, 20 April 2016 / 15:23 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami, Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini yang disasar adalah oknum Pengadilan Negeri/NIaga/Tipikor (PN)  Jakarta Pusat (Jakpus). Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK telah menangkap seorang Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Betul," kata Ketua KPK, Agus Raharjo, Rabu (20/4).

Berdasarkan pantauan KONTAN, ruang panitera dilantai empat telah disegel oleh tim KPK. Belum diketahui kasus di OTT ini.

Pihak PN Jakpus membenarkan kalau ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh salah satu panitera. Namun, mereka belum menjelaskan kasusnya.

"Ya memang ada OTT yang dilakukan KPK kepada salah satu panitera pada 10.00 WIB tadi," ungkap Djamalludin Samosir, Humas PN Jakpus kepada wartawan, Rabu (20/4).

Ia juga membenarkan jika panitera yang dimaksud adalah Eddy Nasution yang menjabat sebagai Panitera Seketaris di Pengadilan yang menangani perkara niaga, tipikor, dan HAM tersebut.

Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui betul alasan OTT tersebut. "Kami tak tahu," jelas Djamalludin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×