Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron (FAI). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur yang menjerat Fuad sebagai tersangka.
"Terkait dengan penyidikan kasus Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif), sejak Senin hingga Selasa (8-9/12) kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di rumah FAI, daerah Cipinang Cempedak, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/12).
Selain itu lanjut Priharsa, penyidik juga menggeledah rumah dan kantor ajudan Fuad yang bernama Rauf di Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko di Gedung Energy lantai 7, SCBD, Jakarta Selatan.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam bentuk fisik dan digital," tambah Priharsa.
KPK telah menetapkan Fuad, Rauf, dan Antonio sebagai tersangka bersama tiga setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin (1/12) hingga Selasa (2/12) dini hari lalu. Fuad diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait jual beli pasokan gas pembangkit listrik untuk Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur.
Suap tersebut diduga diberikan oleh Antonio melalui anggota TNI AL Kopral Satu Darmono sebagai perantara pemberi dan melalui Rauf sebagai perantara penerima.
Dalam tangkap tangan tersebut, turut disita bertumpuk uang dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari kediaman Fuad yang jumlahnya kini masih dalam perhitungan oleh penyidik KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mentaksir, jumlah uang yang disita tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News